![]() |
| Jika masa angsuran KPR telah berakhir, sebaiknya Anda meningkatkan status HGB menjadi SHM. |
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan
sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan
di wilayah tanah itu berada.
Tidak sedikit orang mengeluhkan cara mengurus status Hak Guna Bangunan
(HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian keluhan itu mengeluh biaya
yang dikeluarkan, maupun sistem administrasinya. Perlu Anda ketahui, dasar
hukum pengubahan seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau Kepala
BPN No 6 tahun 1998.
