Jika masa angsuran KPR telah berakhir, sebaiknya Anda meningkatkan status HGB menjadi SHM. |
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan
sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan
di wilayah tanah itu berada.
Tidak sedikit orang mengeluhkan cara mengurus status Hak Guna Bangunan
(HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian keluhan itu mengeluh biaya
yang dikeluarkan, maupun sistem administrasinya. Perlu Anda ketahui, dasar
hukum pengubahan seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau Kepala
BPN No 6 tahun 1998.
Anda bisa mengubah status properti Anda dengan melakukan pengurusan pada
Kantor Pertanahan di wilayah tanah itu berada. Nah, jika Anda
mengurus sendiri berikut beberapa syarat yang perlu diketahui dalam mengubah
status rumah :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Sebagai
langkah awal, menyiapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah. Tanpa sertifikat
ini, upaya untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh
karena itu perlu disiapkan lebih awal, dengan meng-copy sertifikat
HGB.
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sertifikat
ini perlu Anda siapkan. Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang
memperbolehkan tanah digunakan untuk mendirikan bangunan.
3. Fotokopi identitas diri. Melampirkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda.
4. Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir.
Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan
luas bangunan yang kena pajak.
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat
ini sebelumnya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status
sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy untuk
beberapa lembar. Dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.
6. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM. Besar
biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun
rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta dengan NJOP
sebesar Rp1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp800.000. Perlu
diingat, angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka
variabelnya sebesar Rp60 juta. Tangerang sebesar Rp50 juta dan Bekasi sebesar
Rp30 juta.
7. Atau
praktisnya Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya Anda harus siapkan dana
sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk jasa notaris itu. (Foto :
Gettyimages)
Sumber : Rumah123.com
Sumber : Rumah123.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas perhatian anda, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkapnya.