Rumah.Com – Uang muka merupakan salah satu kendala masyarakat dalam memiliki hunian. Menyikapi hal tersebut, Kementeran Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan subsidi berupa bantuan uang muka (BUM).
Didi Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, KemenPUPR menjelaskan, BUM adalah bantuan Pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk uang untuk pemenuhan uang muka kredit/ pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk rumah tapak.
